Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan entitas resmi yang bertugas mengelola dan menyalurkan hak ekonomi dari karya cipta para pencipta dan pemegang hak terkait. Di Indonesia, keberadaan LMK diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan dasar hukum bagi pelindungan dan pengelolaan hak cipta secara kolektif.
LMK bertindak sebagai penghubung antara kreator karya seperti musisi, pencipta lagu, atau produser dengan pihak-pihak yang memanfaatkan karya tersebut, seperti perusahaan media, tempat hiburan, atau penyedia layanan digital. Dengan adanya LMK, penggunaan karya cipta dapat dilakukan secara legal, dan hak para pencipta tetap terlindungi.


Mengapa LMK Penting untuk Industri Kreatif?
Industri kreatif tidak hanya bertumpu pada ide, tetapi juga pada perlindungan terhadap hasil cipta. LMK berperan dalam menciptakan sistem yang adil dan transparan, di mana setiap karya yang digunakan secara komersial akan menghasilkan kompensasi bagi penciptanya. Beberapa fungsi utama LMK meliputi:
- Menyusun dan mengelola lisensi penggunaan karya.
- Mengumpulkan royalti dari pihak pengguna karya.
- Menyalurkan royalti secara merata kepada para pemilik hak.
- Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta.
Pelapor Nusantara: Mitra Pencipta dalam Mengelola Royalti
Pelapor Nusantara hadir sebagai bagian dari solusi pengelolaan hak cipta di era digital. Kami berkomitmen untuk memberikan sistem pelaporan yang akurat dan mudah diakses oleh para pencipta, sehingga proses distribusi royalti berlangsung secara adil dan efisien.
Dengan pendekatan berbasis teknologi dan sistem database terintegrasi, Pelapor Nusantara memastikan setiap karya yang digunakan untuk kepentingan komersial tercatat dan dilaporkan dengan transparan. Kami mendukung para kreator lokal untuk terus berkarya dan memperoleh hak ekonomi yang layak dari setiap karya yang mereka hasilkan.
