Maksimalkan Royalti
Bergabunglah dengan Lembaga Manajemen Kolektif terpercaya.
0 Lagu
0 Anggota
Perlindungan
Menjaga hak kekayaan intelektual
Pengelolaan
Mengelola lisensi musik secara efisien
Pelaporan
Menyediakan laporan penggunaan
Distribusi
Menyalurkan royalti secara adil
Pelapor Nusantara
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Pencipta Lagu Produksi Rekaman Nusantara Kami adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang berkomitmen untuk membantu pencipta dan pemegang hak cipta dalam mengelola serta mendistribusikan royalti secara adil dan transparan. Dengan sistem modern dan berbasis regulasi, kami memastikan setiap hak dihargai dan setiap royalti tersalurkan dengan baik.
Layanan Publik yang Dikenakan Biaya Royalti:










Resmi Terdaftar
Kami senantiasa berusaha untuk meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para Pemilik Hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

FAQ
Apa itu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)?
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah organisasi yang mengelola dan mendistribusikan royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Siapa saja yang bisa bergabung dengan LMK?
Pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait seperti musisi, penulis, serta produser dapat bergabung untuk mengelola hak royalti mereka.
Bagaimana sistem pembagian royalti di LMK?
Royalti dikumpulkan dari penggunaan karya yang terdaftar dan didistribusikan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anda seorang Pencipta Lagu/Komposer , yang ingin mendapatkan Hak Ekonomi/Royaltinya dengan profesionalisme transparansi yang seadil-adilnya?
Bergabunglah bersama kami PENCIPTA LAGU PRODUKSI REKAMAN NUSANTARA untuk memperjuangkan bersama LMK Hak Terkait Hak Cipta Lagu menjadi anggota resmi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk selanjutnya akan menerima izin Operasional LMK dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai dengan perintah UU.
BERSAMA LMK PELAPOR NUSANTARA
Menjaga Hak, Menghargai Karya.